Metodologi Kesarjanaan Islam Berbasis Wahyu Menurut Jasser Auda

30 April 2025, oleh: Editor

Jasser Auda merupakan seorang tokoh revisionis dalam bidang Metodologi Maqasid. Gagasan maqasid ia gunakan untuk melakukan persembahan mendasar metodologi kesarjanaan Islam. Tujuan dari gagasannya adalah untuk menghidupkan kembali konsep asli dari fiqh, fuqaha, agama Islam, dan ayat al Quran. Harapan besarnya maqasid mampu menginspirasi pandangan dunia Islam sehingga Islam mampu berkontribusi untuk peradaban kontemporer. Maka Auda menawarkan lima langkah Metodologi Maqasid yang saling berhubungan antara satu dengan yang lainnya.

Pertama, tujuan. Metodologi maqasid dimulai dengan memiliki niat atau tujuan yang tepat. Dalam Islam niat sangat penting posisinya. Nabi Muhammad bersabda “Innamal a’malu bin niyyat” yang artinya sesungguhnya setiap amal tergantung niatnya. Jadi mengarahkan dan mengembangkan niat itu pada dasarnya adalah untuk menetapkan tujuan. Tujuan yang paling tinggi adalah untuk beribadah kepada Allah SWT. Dalam proyek ilmiah misalnya, menghasilkan ilmu yang bermanfaat serta mampu membawa Islam berkontribusi dalam langkah nyata itu juga ibadah.

Kedua, siklus refleksi. Konsep ini sangat penting untuk merenungkan kandungan al Quran dan Sunnah. Tanpa konsep ini seorang sarjana muslim tidak akan mampu melakukan penelitiannya dalam studi Islam. Oleh karena itu sarjana muslim perlu meningkatkan kapasitasnya sebagai seorang peneliti seperti mampu memahami al Quran dan Hadis Nabi, memiliki kemampuan berbahasa Arab dan memiliki tujuan yang jelas untuk beribadah kepada Allah SWT. Ibadah tidak hanya diekspresikan dalam pelaksanaan ritual semata namun diekspresikan dalam setiap pikiran dan tindakan yang tulus semata karena Allah SWT. Jika seorang sarjana muslim sudah memiliki kapasitas tersebut maka mereka akan mudah menangkap makna tersirat dalam al Quran maupun Sunnah.

Ketiga, kerangka kerja. Wahyu tak mengenal ruang dan waktu, sehingga tetap hidup kapanpun dan di manapun. Harus ada kerangka kerja yang tertanam di dalam wahyu untuk dijadikan petunjuk dalam menghadapi permasalahan yang semakin hari semakin banyak. Ada tujuh kerang-ka yaitu konsep, tujuan, nilai, perintah, hukum universal, kelompok dan bukti. Kerangka ini bertujuan untuk mengenal Allah dengan mengidentifikasi sejumlah ciri-ciri yang dapat dikatagorikan sebagai pengetahuan. Semakin banyak perenungan terhadap al Quran dan sunnah semakin banyak makna yang didapat berhubungan langsung keterkaitannya dengan Allah SWT. Sehingga tujuh kerangka ini memperluas jaring makna yang mewakili inti penting dari pandangan dunia Islam.

Keempat, kajian kritis terhadap literatur dan kondisi sekarang. Selain al Quran dan sunnah seorang sarjana muslim tentu akan mendapat pengetahuan dari sumber-sumber literatur pemikiran klasik maupun kontemporer. Sehingga sangat penting seorang sarjana muslim untuk menangkap informasi baik dari sumber primer maupun sekunder kemudian hasil dari bacaannya menghasilkan gagasan yang kuat agar digunakan untuk memahami dan menilai kondisi saat ini.

Kajian kritis terhadap literatur ini dibagi menjadi dua; yaitu kajian terhadap literatur dari dunia Islam dan dari dunia non Islam. Kajian dari dunia Islam digunakan untuk memberikan inspirasi pada bidang yang diminati bagi sarjana muslim. Mendiskusikan pendapat dan teori serta membuka pikiran terhadap ide-ide pandangan Islam baik warisan klasik maupun kontemporer. Sedangkan kajian dari dunia non Islam, seorang sarjana muslim perlu merumuskan kembali perspektif karya non Islam menggunakan metodologi Islam sambil mengkoreksi perbedaan ataupun kesalahannya agar Metodologi Maqasid ini mampu memberikan kontribusi yang nyata. Hasil akhirnya tujuan Metodologi Maqasid ini untuk kehidupan yang lebih baik. Semua yang dilakukan untuk perbaikan kondisi kehidupan berdasarkan pandangan dunia Islam.

Kelima, membentuk teori dan prinsip.  Hal ini dapat dikembangkan melalui informasi yang didapat dari ketujuh kerangka kerja. Hasil tersebut sangat diperlukan untuk peningkatan intelektual, proyek penelitian dan sampai pada pengambilan keputusan suatu perkara.  Maka penilaian semacam ini akan memberikan gambaran sebagai alat penjelas, referensi dan standar untuk orang yang memiliki ketertarikan pada bidang yang ditekuni ataupun pada bidang yang lainnya. Sehingga memungkinkan orang untuk tertarik pada studi Maqasid.