Kembangkan Tradisi Munazarah Dr. Rahmi Oruc

17 May 2025, oleh: Editor

Istilah berunding dan berbantah di kalangan umat Islam pertama kali dikenalkan oleh Washil bin ‘Atha’ (80-131H). Pada zaman khalifah Al-Makmun ketika ilmu pengetahuan Yunani diterjemahkan ke dalam bahasa Arab telah ada pula ilmu Khilaf dan Jadal yang digunakan untuk mencari kemenangan dalam berunding atau berdebat. Ilmu munazarah (‘ada-bul bahtsi wal muna-dharah) baru disusun secara khusus oleh Imam Ruknuddin Al-‘Amidi Al-Hanafi dalam kitab Al-Irsyad pada abad keenam Hijriyah.

Pada abad ke-enam dan ke-tujuh, ilmu munazarah mendapat perhatian penuh dari kaum Muslim. Munazarah menjadi ilmu pengetahuan penting yang harus dipelajari oleh para pelajar muslim dalam berdialog dan mencari kebenaran. Tidak sekedar mempertahankan pendapat dan memperoleh kemenangan, di dalam munazarah dijelaskan adab atau etika dalam berdebat, bagaimana mengemukakan pendapat sesuai dengan fakta atau gagasan yang logis, kontekstual, dan sistematis. Tetapi bersamaan dengan kemunduran umat Muslim, terutama dalam bidang ilmu pengetahuan, munazarah turut mengalami kemunduran. Sejak abad ke-delapan hingga tiga belas ilmu munazarah sudah sangat jarang digunakan oleh pelajar-pelajar muslim (Wardan, 1959).

Pada Jumat (06/02), Center for Integrative Science and Islamic Civilization Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (CISIC UMY) bekerja sama dengan Program Doktor Psikologi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta menyelenggarakan kuliah umum. Sesi ini membahas tentang ‘Etika Bertanya dan Berargumentasi dalam Islam’. Public lecture ini selain diisi oleh Ketua Program Studi S3 Psikologi Moh. Syifa Amin Widigdo, Ph.D, juga menghadirkan Dr. Rahmi Oruc dari Universitas Ibn Haldun, Turki.

Dr. Rahmi Oruc beserta timnya dari Argumentation and Munazara Research Center sedang melaksanakan serangkaian kegiatan dalam rangka menggali kembali tradisi munazarah. Menurutnya, munazarah dalam tradisi Islam merupakan tata cara bertanya dan berargumentasi (manners of inquiry and argumentation) yang sangat penting, sebagai media bagi para cendikiawan untuk saling berdiskusi atau debat ilmiah, adu argumentasi mempertahankan pendapat masing-masing dan mencari kebenaran. Ia menyimpulkan bahwa munazarah adalah proses dimana seorang cendekiawan dalam sebuah perdebatan mengetahui kapan harus berbicara dan kapan harus diam.

Di Indonesia, munazarah modern dikenalkan oleh Muhammad Wardan yang menulis buku berjudul ‘Ilmu Tata Berunding’. Di dalam kurikulum madrasah, posisi munazarah sebagai ilmu bantu (auxiliary science) bersama dengan logika dan retorika. Namun, belakangan hanya segelintir orang yang mengkaji munazarah, bahkan munazarah tidak dianggap sebagai alternatif dari teori-teori kontemporer, dan tidak ada pula studi/proyek sistematis untuk menghidupkan kembali atau mengintegrasikan munazarah. Oleh sebab itu kami mengawalinya dengan sederhana”

Munazarah memiliki beberapa tujuan, di antaranya: pertama, ingin berperan serta dalam pengembangan dan penerapan teori argumentasi, hingga ke penerapan seni berdebat, dengan mempertimbangkan dimensi berpikir kritis dan tindakan etis; kedua, membuka jalan bagi kebermanfaatan dari pemikiran kritis dan tata krama debat di Universitas Ibn Haldun khususnya, dan seterusnya di kancah nasional maupun internasional; ketiga, menyusun penelitian tradisional dan kontemporer untuk mendefinisikan ulang dan mengubah munazarah menjadi kerangka kerja yang bermanfaat.

Dr. Rahmi Oruc bekerja untuk menyebarluaskan penelitian dan studi lain yang relevan baik dalam kuliah dan penelitian di dalam universitas dan dalam kegiatan nasional lainnya. Ia menyampaikan bahwa sebenarnya tradisi munazarah sudah ada sejak tahun 600 M dengan istilah yang berubah-berkembang, mulai dari ikhtilaf, Jadal, munazarah klasik, dan akhirnya munazarah modern atau kontemporer saat ini. Seluruhnya memiliki arti serupa yaitu suatu tindakan dengan cara bertukar pikiran yang tujuannya untuk menyatakan suatu hal yang dianggap benar dengan mengemukakan argumen atau pendapat, agar pendapat tersebut bisa diterima pihak lawan bicara.

Kedepannya, Dr. Rahmi berharap dapat mendirikan club atau cabang munazarah di seluruh dunia, khususnya di dunia Islam. Mengadakan pelatihan munazarah, training munazarah, dan pelatihan juri munazarah. Melakukan penelitian dan mengkaji kontribusi munazarah untuk berbagai bidang ilmu seperti resolusi konflik, arbitrasi, dan sesi psikoterapi. Terakhir, Dr. Rahmi berharap dapat mempromosikan penggunaan munazarah oleh parlemen.