Prinsip-Prinsip Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Daya Alam Menurut Nasrullah, S.H., S.Ag., MCL.

5 July 2025, oleh: Editor

Pada kesempatan ini kita akan membahas mengenai prinsip-prinsip pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam (SDA) dari perspektif Hukum Islam, yang terintegrasi dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia. Undang-undang ini menegaskan Indonesia sebagai negara kepulauan yang kaya SDA, dengan kewajiban melestarikannya sebagai modal dasar pembangunan nasional, sesuai semangat UUD 1945. Prinsip-prinsip ini berbasis pada nilai spiritual dan etika Islam, yang menekankan keseimbangan antara pemanfaatan SDA dengan pelestarian lingkungan, serta kewajiban manusia sebagai khalifah (wakil Tuhan) di bumi.

Pendahuluan
Hukum SDA dan lingkungan di Indonesia mengadopsi perspektif Islam, di mana mahasiswa diharapkan memahami kandungan nilai ayat-ayat Al-Qur’an serta kesadaran paradigma dan religious awareness dalam pengelolaan SDA. Pendekatan kondisio sine qua non: Pengelolaan SDA harus berbasis nilai spiritual untuk mencegah kerusakan, regulasi, dan partisipasi masyarakat. Ini berkontribusi pada kebijakan dan regulasi sektor SDA, dengan tujuan menciptakan kesejahteraan berkelanjutan.
Pembahasan Utama: Konsep Islam tentang Perlindungan dan Pengelolaan SDA

Konsep Islam memandang pengelolaan SDA sebagai kewajiban keagamaan, dengan prinsip-prinsip dasar:

  1. Holistic & Tawhidic (Prinsip Ketuhanan/Keesaan Tuhan)
    Alam bersifat holistik dan tawhidic, mencakup etika dan cara hidup Islam. Segala ciptaan Allah SWT adalah Maha Esa, dan manusia harus menjaga keseimbangan alam sebagai bentuk ibadah. Alam adalah ciptaan sempurna Tuhan, bukan hasil evolusi acak, dan harus diperlakukan sebagai aman.
  2. Khilafah (Prinsip Perwakilan Tuhan)
    Manusia adalah khalifah (wakil) Allah di bumi, dengan kewajiban mutlak menjaga alam. Ini berdasarkan QS. Al-Baqarah [2]: 30, di mana Allah menjadikan manusia sebagai khalifah untuk memelihara dan tidak merusak. Manusia harus aktif sebagai pemelihara (al-rab al’alamin), bertanggung jawab atas fungsi bumi sebagai tempat kehidupan.
  3. Amanah (Prinsip Kepercayaan Tuhan)
    Alam adalah ujian bagi manusia untuk menerima amanah sebagai tempat perjuangan moral. Manusia harus menjaga keseimbangan ekologis, menghindari kerusakan, dan memanfaatkannya dengan bijak. Berdasarkan QS. Al-Ahzab: 72, amanah ini meliputi tanggung jawab atas darat dan laut.
  4. Ecological Balance / I’tidal (Prinsip Keseimbangan Ekologi)
    Islam menekankan keseimbangan alam untuk mencegah degradasi. Segala ciptaan Tuhan proporsional dan seimbang, termasuk unsur tanah, air, udara, tumbuhan, dan hewan. Kerusakan akibat ulah manusia (seperti pencemaran) adalah dosa, dan harus dicegah untuk keberlanjutan hidup.
  5. Useful Creation / Istishlah (Prinsip Kemanfaatan)
    Tidak ada ciptaan Allah yang sia-sia; semuanya bermanfaat. Manusia dilarang merusak lingkungan dan harus melakukan perbaikan (ishlah). Ini termasuk larangan israf (pemborosan) dan tabdzir (penghamburan), dengan tujuan menjaga kemanfaatan universal bagi seluruh makhluk.
  6. Inter-Generational Equity / Sustainable Use (Prinsip Keberlanjutan)
    Penggunaan SDA harus berkelanjutan untuk generasi mendatang, menghindari eksploitasi berlebih.
  7. Prohibition of Excessive Use of Natural Resources (Prinsip Larangan Pemanfaatan Berlebihan SDA)
    Islam melarang eksploitasi SDA secara berlebihan yang menyebabkan kerusakan, seperti pencemaran sungai, laut, hutan, atau habitat ekosistem lainnya. Hal ini bertentangan dengan ajaran Islam yang menekankan keseimbangan dan keadilan. Di Indonesia, warga negara tidak berhak merusak atau mencemari SDA, dan semua kegiatan eksploitasi yang berakibat pada degradasi lingkungan (seperti israf dan tabdzir) dilarang secara tegas. Setiap individu harus sadar bahwa pemanfaatan SDA adalah kewajiban agama yang dituntut oleh Allah, dengan perintah berbuat baik dan menghindari kerusakan. Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan, minum-minum berlebihan, atau berlebih-lebihan dalam segala hal (QS. Al-A’raf: 31; QS. Al-Maidah: 90).
  8. Konservasi SDA sebagai Kewajiban Keagamaan (Kesadaran Beragama Diperlukan)
    Kesadaran beragama diperlukan agar setiap individu berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan serta SDA. Degradasi lingkungan disebabkan oleh ketidaktahuan orang tentang tuntutan Sang Pencipta. Setiap individu harus sadar bahwa konservasi lingkungan hidup dan SDA adalah kewajiban agama yang dituntut oleh Allah. Allah berfirman: “…dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan” (QS. Al-Qashash: 77). Janganlah mentatai perintah orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi dan melewati batas, serta jangan mengadakan perbaikan, karena segolongan umat yang menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung.
    Islam mendorong umat untuk meningkatkan kesadaran beragama dan berpedoman pada tuntunan Islam untuk mengajak semua individu berkomitmen pada etika Islam, moral, dan perilaku dalam memperlakukan alam, lingkungan, dan SDA untuk kelestarian pengginaannya. Semua orang harus ingat kewajiban agama untuk:
    -Tidak melakukan pemborosan atau mengonsumsi SDA secara berlebihan.
    -Menyadari bahwa segala tindakan perusakan SDA ada pertanggungjawaban hukum.
    -Tidak melakukan segala bentuk perusakan, penyimpangan kualitas dan kuantitas lingkungan dan SDA dengan cara apapun.
    -Melakukan konsep pembangunan berkelanjutan.

Prinsip Pemerintahan Berwenang Mengatur dan Menegakkan Hukum
Eksploitasi berlebihan terhadap SDA yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan terhadap lingkungan dan SDA dapat dikategorikan sebagai merusak. Untuk menghindari kerusakan alam yang lestari, pengelolaan dan pemanfaatan SDA kepada Pemerintah untuk Hukum Islam memberikan justifikasi kepada pemerintah serta menegakkan melakukan intervensi dalam mengontrol masyarakat pada melaksanakan intervensi dan kepentingan umumnya. Justifikasi intervensi Pemerintah tersebut ditetapkan untuk umum

Kesimpulan

Prinsip-prinsip perlindungan, pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam menurut pandangan Islam, mempunyai akar yang bersumber dari Al-Qur’an maupun Hadist. Pendekatan Islam terhadap sumber daya alam bersifat holistik mencakup perspektif etis dan tauhid. Manusia, disamping sebagai bagian dari alam, ia adalah wakil Tuhan (khalifatullah) yang mendapat pendelagasian (amanah) untuk menjalankan misi kellahian untuk menjaga, melindungi, mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam secara lestari untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Disamping itu, di juga mengembangkan pengelolaan sumber daya alam, Islam menistahkan prinsip: ecological balance/i’tidal, useful creation/istishlah, inter-generational equity/sustainable utilization of natural resources, prohibition of excessive use of natural resources, Konservasi berwenang mengatur keagamaan, dan prinsip Pemerintah. Dengan mengatur dan menegakkan hukum.